Pemerintah Tegaskan Pelayanan Haji Berdasarkan Regulasi Terbaru
- 28 Apr 2026 12:51 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Penyelenggaraan ibadah haji saat ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi terbaru . Ini menjadi pedoman pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
Hal itu disampaikan Kepala Kementerian Haji dan Umroh Boven Digoel, Lasaka. Adapun regulasi tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar dalam memberikan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan kepada jemaah haji. Termasuk bagi jemaah dari Kabupaten Boven Digoel.
Ia menambahkan, kehadiran Kementerian Haji dan Umroh sebagai lembaga tersendiri membawa perubahan dalam sistem penyelenggaraan haji. Termasuk pengaturan kuota dan masa tunggu.
Kuota haji Indonesia saat ini berjumlah 221 ribu orang, dengan 17 ribu di antaranya merupakan kuota haji khusus. Sisanya dibagi ke masing-masing provinsi berdasarkan jumlah pendaftar.
“Dengan sistem ini, pembagian kuota menjadi lebih adil dan sesuai dengan jumlah pendaftar di setiap daerah,” ucap Lasaka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....