Sat Reskrim Polres Boven Digoel Serahkan Lima Tersangka Beserta Barang Bukti
- 02 Jun 2026 18:44 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa 2 Juni 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sejumlah perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan dilakukan secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan pengawalan dan pengamanan personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel, jumlah tersangka yang diserahkan pihak polres Boven Digoel Sebanyak lima tersangka dari berbagai perkara pidana.

Adapun Kasus-kasus yang ditangani meliputi tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, pencurian, serta pencurian dengan pemberatan.
Sebelum pelaksanaan Tahap II, para tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Boven Digoel dan diberangkatkan menuju Kabupaten Merauke. Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menerima penyerahan tersebut; Kasmawati, S.H., M.H., Olivia Rara Sampebulu, S.H., dan Muhammad Ridho Ilahi, S.H. Kegiatan Tahap II ini dilaksanakan oleh personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel yang dipimpin sesuai surat perintah tugas dengan melibatkan delapan personel pengawal dan pengamanan.

Kasat Reskrim Polres Boven Digoel menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan telah diserahkan nya tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh tersangka yang diserahkan dalam kondisi sehat, serta berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan negatif HIV/AIDS, TBC, dan sifilis.
Polres Boven Digoel akan terus berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara secara profesional guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Boven Digoel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....