Kejari Merauke: PNS Wajib Kembalikan Aset Negara saat Purna Tugas

  • 07 Mar 2026 15:14 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID.Boven Digoel – Kejaksaan Negeri Merauke melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset, Robby Nurahman, menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang menerima fasilitas dari pemerintah wajib mengembalikan aset tersebut ketika memasuki masa purna tugas atau pindah tempat tugas.

Faturrahman menjelaskan, selama masih aktif bertugas, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dapat menerima fasilitas berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan dinas roda dua dan roda empat. Namun, aset tersebut melekat pada jabatan yang diemban, bukan menjadi milik pribadi.

“Misalnya saya mendapat kendaraan dinas selama bertugas, maka kendaraan itu wajib digunakan untuk kepentingan dinas. Ketika saya pensiun atau pindah tugas, aset tersebut harus dikembalikan,” ujar Nurahman, Sabtu 7 Maret2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini, masih ditemukan pegawai yang tidak mengembalikan aset negara setelah pensiun atau pindah tugas, dengan berbagai alasan. Salah satunya mengklaim telah mengeluarkan biaya pribadi untuk perbaikan kendaraan dinas.

Menurut Faturrahman, kerusakan kendaraan dinas umumnya terjadi karena penggunaan dalam rangka pelaksanaan tugas, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menguasai aset tersebut.

Ia juga menyinggung nilai-nilai dasar ASN yang ditekankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni berorientasi pada akhlak, integritas, dan akuntabilitas. Setiap pegawai, kata dia, harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan aset negara.

“Jika memang ada pengeluaran pribadi untuk perbaikan atau renovasi, mekanismenya harus diajukan ke bagian pengelola aset untuk proses penghapusan atau lelang sesuai ketentuan,” kata Nurahman.

Faturrahman menegaskan, apabila aset negara tidak dikembalikan, pihak kejaksaan akan melakukan penelusuran dan penarikan kembali. Bahkan, jika aset tersebut telah berpindah penguasaan ke pihak lain, kejaksaan tetap akan melakukan upaya perampasan untuk mengembalikannya menjadi milik negara.

Ia berharap melalui penyuluhan hukum tersebut, seluruh ASN semakin memahami kewajiban dalam menjaga dan mengembalikan aset negara sebagai bentuk tanggung jawab atas jabatan yang diemban.

Rekomendasi Berita