Inspektorat Nilai Setoran Pihak Ketiga Masih Minim dalam Tindak Lanjut Temuan BPK

  • 06 Jul 2026 22:34 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel – Inspektorat Kabupaten Boven Digoel mengungkapkan, penyetoran pengembalian kerugian daerah dari pihak ketiga masih tergolong rendah. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala, dalam penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inspektur Inspektorat Boven Digoel, Stevanus Wahyudiana, mengatakan hingga saat ini belum dapat disimpulkan apakah pihak ketiga tidak kooperatif. Karena sebagian masih berada dalam tahapan penyampaian surat oleh OPD.

"Sampai saat ini yang setor masih sedikit sekali dari pihak ketiga. Mungkin sementara masih proses surat dari pemerintah OPD kepada pihak ketiga itu," ujarnya, Senin 6 Juli 2026.

Menurutnya, seluruh OPD diminta segera menyampaikan surat pada pihak terkait. Dengan tujuan proses pengembalian kerugian daerah dapat dipercepat.

Langkah tersebut penting, untuk memenuhi batas waktu penyelesaian yang telah ditentukan. Inspektorat akan terus memantau perkembangan tindak lanjut baik untuk hasil pemeriksaan tahun 2025, maupun temuan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh pihak yang memiliki kewajiban, dapat segera memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....