Permintaan Dokumen Anggaran oleh Polres Boven Digoel Sesuai Prosedur

  • 01 Mei 2026 16:17 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel - Polres Boven Digoel menegaskan bahwa permintaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada pemerintah daerah telah dilakukan sesuai prosedur. Permintaan tersebut dilakukan secara resmi melalui surat.

Kasatreskrim AKP Ishak Oni Runtulalo menjelaskan, DPA merupakan dokumen yang bersifat terbuka. Masyarakat pun memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, tidak ada yang perlu disembunyikan terkait dokumen anggaran.

“DPA bukan sesuatu yang sakral dan bisa diakses oleh masyarakat,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mendukung pengawasan publik. Masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran dan memastikan tepat sasaran.

Polres juga menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Dengan keterbukaan, potensi penyimpangan dapat diminimalisir.

Selain itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus diperkuat. Hal ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Polres Boven Digoel berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga dengan baik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....