Dana Kampung Adalah Uang Negara, Jangan Disalahgunakan
- 04 Mar 2026 21:14 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID,Boven Digoel – Dalam kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi dan penertiban aset daerah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merauke, Firly Momongan, secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat di 112 kampung yang tersebar di Kabupaten Boven Digoel agar mengelola dana kampung secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di Tanah Merah, Rabu 4 Maret 2026 tersebut dihadiri para pimpinan Organisasi perangkat daerah serta para kepala kampung. Dalam kesempatan itu, Firly menekankan bahwa dana kampung yang dikucurkan pemerintah merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Dana kampung adalah uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kampung. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Firly usai kegiatan.
Ia menjelaskan, pengelolaan dana kampung harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Setiap kepala kampung dan perangkatnya diminta memahami secara menyeluruh aturan teknis penggunaan dana, termasuk penyusunan laporan pertanggungjawaban yang benar dan tepat waktu.
Menurutnya, pengawasan terhadap dana kampung tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam mengawal program pembangunan di kampung dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan.
Firly juga mengingatkan bahwa penggunaan dana kampung harus difokuskan pada sektor-sektor prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan ekonomi kerakyatan, pendidikan, serta pelayanan kesehatan. Dengan pengelolaan yang baik, dana tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat kampung.
“Jika dana kampung dikelola sesuai peruntukan, maka pembangunan di kampung akan berjalan dengan baik. Pada akhirnya, roda pemerintahan kampung dapat terselenggara secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan hukum. Melalui penyuluhan ini, diharapkan para pengelola dana kampung semakin memahami risiko hukum apabila terjadi penyalahgunaan anggaran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparat kampung di Kabupaten Boven Digoel semakin berhati-hati dan profesional dalam mengelola dana kampung, sehingga terhindar dari persoalan hukum dan mampu mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....