Athanasius Koknak Beri Pandangan Terhadap Raperda RPJP Daerah
- 17 Jul 2024 14:45 WIB
- Bovendigoel
KBRN, Boven Digoel: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak berikan pandangan terkait dua Raperda yang disampaikan oleh Bupati, salah satunya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Tahun 2025-2045. Pandangan ini diungkapkan dalam Paripurna DPRK Boven Digoel dengan pemerintah daerah mengenai perencanaan pembangunan jangka panjang.
Athan menegaskan pentingnya Raperda RPJP Daerah sebagai landasan strategis untuk arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Boven Digoel. Dimana raperda ini merupakan langkah krusial dalam menyusun arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Boven Digoel.
“Dengan mengacu pada Pasal 263 Ayat (3) dan Pasal 264 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJP ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dan efektif bagi pelaksanaan pembangunan selama dua dekade ke depan," ujar Ketua DPRK Athanasius Koknak, Rabu (17/7/2024).
Ia mengingatkan bahwa RPJP Daerah harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi dan RPJP Nasional. Ini penting untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah tidak terlepas dari kerangka kebijakan yang lebih luas dan saling terintegrasi
Diketahui RPJP Daerah bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan sebuah komitmen menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam menyukseskan implementasi RPJP ini.
"RPJP harus lebih dari sekadar rencana, tetapi harus merupakan komitmen nyata untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Boven Digoel," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....