Tujuh Warga Binaan Lapas Tanah Merah Belum Terima Remisi
- 22 Agt 2026 07:46 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel– Sebanyak 40 dari 47 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tanah Merah menerima Remisi Umum Tahun 2026. Sementara tujuh warga binaan lainnya belum memperoleh remisi karena masih menjalani pidana pengganti atau subsider.
Kepala Lapas Kelas III Tanah Merah, Lukas Aponno, menjelaskan tujuh warga binaan tersebut masuk dalam kategori Register B3 dan saat ini masih menjalani masa pidana subsider karena tidak mampu membayar denda.
“Misalnya ada yang harus menjalani subsider enam bulan, maka mereka menjalani masa tersebut sampai menunggu tanggal bebasnya,” kata Lukas, Senin 17 Agustus 2026.
Menurutnya, warga binaan yang masuk kategori B3 tidak mendapatkan remisi. Karena itu, tujuh warga binaan tersebut tetap menjalani masa subsider hingga selesai dan menunggu waktu pembebasan.
Dengan demikian, dari total 47 warga binaan di Lapas Kelas III Tanah Merah, sebanyak 40 orang menerima Remisi Umum Tahun 2026, sedangkan tujuh orang masih menjalani pidana subsider.
Lukas juga menyampaikan bahwa seluruh 25 warga binaan asal Merauke yang berada di Lapas Kelas III Tanah Merah mendapatkan remisi pada tahun ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....