Empat Puluh Warga Binaan Lapas Tanah Merah Terima Remisi Umum 2026

  • 22 Agt 2026 07:44 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel-Sebanyak 40 dari 47 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tanah Merah menerima Remisi Umum Tahun 2026. Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Kelas III Tanah Merah, Lukas Aponno, mengatakan pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis, tetapi harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

“Seperti yang sudah kita ketahui bersama, untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Dari 47 warga binaan di Lapas Tanah Merah, sebanyak 40 orang memenuhi persyaratan dan mendapatkan remisi,” ujar Lukas, Senin 17 Agustus 2026.

Sementara itu, tujuh warga binaan lainnya tidak memperoleh remisi karena telah masuk dalam kategori Register B3 dan tinggal menunggu tanggal pembebasan.

“Yang tujuh orang ini tinggal menunggu tanggal pulang. Mereka sudah masuk kategori Register B3, sehingga tidak mendapatkan remisi karena masa pidananya sudah mendekati waktu pembebasan,” jelasnya.

Lukas menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....