Sebanyak 173.706 Narapidana Terima Remisi Umum Tahun 2026
- 22 Agt 2026 07:36 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel - Sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Umum Tahun 2026, sementara 1.085 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum. Pemberian hak tersebut menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan menjalani proses pembinaan sekaligus mendukung upaya reintegrasi sosial.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanah Merah, Lukas Aponno, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik oleh Narapidana dan Anak Binaan.
“Pada tahun 2026 ini, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada sebanyak 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia,” kata Lukas Aponno saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Ia menyampaikan, pemberian hak tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap perilaku baik selama menjalani masa pidana, tetapi juga merupakan bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan,” lanjutnya.
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, menaati aturan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Melalui pemberian hak tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, pemenuhan hak, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....