SPBU Mboru Jaya Khawatir Edaran Gubernur Picu Benturan dengan Masyarakat
- 11 Agt 2026 21:23 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Pimpinan SPBU Mboru Jaya, Bergiat Pinem, menyampaikan kekhawatirannya terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Papua Selatan tentang pengawasan kuota dan distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar (CN 48) serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite RON 90.
Surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan pada 1 Agustus tersebut menjadi perhatian, khususnya bagi pengelola SPBU yang berada di daerah dengan kebutuhan BBM cukup tinggi untuk berbagai aktivitas masyarakat.
Bergiat Pinem mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan penerapan surat edaran tersebut dapat menimbulkan persoalan di lapangan, terutama antara pihak SPBU sebagai pengelola dengan masyarakat pengguna BBM.
Menurutnya, salah satu kelompok yang berpotensi terdampak adalah masyarakat yang menggunakan transportasi air, mengingat BBM menjadi kebutuhan penting dalam mendukung aktivitas mereka.
“Kami khawatir kalau aturan ini diterapkan tanpa ada petunjuk yang jelas, nantinya bisa menimbulkan benturan antara pihak SPBU dengan masyarakat, terutama para pemilik atau pengguna transportasi air,” ujar Bergiat,Senin 10 Agustus 2026
Ia menjelaskan, pihak SPBU pada prinsipnya berkewajiban mengikuti ketentuan pemerintah terkait pengawasan kuota dan distribusi BBM. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, pihaknya tetap membutuhkan pedoman yang lebih jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat.
Karena itu, Bergiat berharap Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, khususnya kepala daerah, dapat memberikan arahan atau pedoman kepada pihak SPBU terkait mekanisme penyaluran BBM setelah adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan tersebut.
“Kami membutuhkan bantuan dan petunjuk dari pemerintah daerah, dalam hal ini kepala daerah, sehingga kami memiliki pedoman yang jelas dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, kejelasan mekanisme penyaluran sangat penting agar pihak SPBU dapat menjalankan ketentuan pemerintah sekaligus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pihak SPBU, serta masyarakat, diharapkan penerapan kebijakan pengawasan kuota dan distribusi BBM dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....