Otoritas Pajak Awasi Modus Pemecahan Badan Usaha

  • 28 Jul 2026 07:08 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai praktik penghindaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus memastikan fasilitas perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dimanfaatkan secara tepat sasaran.

Salah satu praktik yang menjadi perhatian otoritas pajak adalah pemecahan badan usaha atau usaha secara sengaja dengan tujuan mempertahankan omzet di bawah batas yang dipersyaratkan agar tetap memperoleh fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Merauke, Sugiarto, saat berbincang pada dialog interaktif di RRI Boven Digoel, 27 Juli 2026 mengatakan praktik tersebut masih ditemukan di lapangan. Menurutnya, sebagian pelaku usaha diduga membentuk beberapa badan usaha atau memecah kegiatan usaha yang sebenarnya merupakan satu kesatuan bisnis.

"Banyak badan usaha sengaja memecah-mecah usahanya untuk menghindari angka 4,8 miliar rupiah ini," ujar Sugiarto.

Ia menjelaskan, batas omzet sebesar Rp4,8 miliar merupakan salah satu persyaratan bagi wajib pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final UMKM. Oleh karena itu, setiap upaya yang dilakukan secara sengaja untuk memecah usaha hanya demi memenuhi persyaratan tersebut tidak dibenarkan dalam ketentuan perpajakan.

Menurut Sugiarto, pemerintah memberikan berbagai kemudahan perpajakan kepada pelaku UMKM sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan dunia usaha. Namun, fasilitas tersebut harus dimanfaatkan secara jujur dan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pengawasan melalui pemanfaatan data, analisis, dan kegiatan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya rekayasa struktur usaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang tidak semestinya.

Pelaku usaha juga diimbau untuk menyampaikan data dan informasi perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah berharap seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, prinsip keadilan dalam sistem perpajakan dapat terjaga, sementara penerimaan negara tetap optimal untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....