DPRK Boven Digoel Sempurnakan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- 25 Jul 2026 19:49 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menetapkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Papua Selatan.
Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, dalam pidatonya pada Rapat Paripurna kamis (23/07/2026),menyampaikan bahwa penyempurnaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPR Kabupaten Boven Digoel Nomor 100.3.3.7/10/DPRK-BD/VII/Tahun 2026 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Papua Selatan.
Menurut Simon Akka, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen DPRK bersama pemerintah daerah untuk memastikan seluruh substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta rekomendasi hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Ia menegaskan, penyempurnaan Raperda merupakan tahapan penting sebelum peraturan daerah ditetapkan dan diundangkan. Dengan demikian, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui keputusan tersebut, DPRK Boven Digoel menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, sekaligus memastikan setiap produk hukum daerah telah melalui proses evaluasi yang komprehensif sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....