DPRK Boven Digoel Tutup Masa Persidangan II 2025–2026, Sampaikan Laporan Kinerja

  • 25 Jul 2026 19:54 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian Laporan Kinerja DPRK. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang telah dijalankan dewan selama masa persidangan berlangsung.

Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, dalam pidato penutupan masa persidangan menjelaskan bahwa penyampaian laporan kinerja merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tata tertib DPRK.

"Penyampaian Pidato Penutupan Masa Persidangan merupakan amanat Pasal 50 ayat (1) huruf i dan ayat (3) Peraturan DPR Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR Kabupaten Boven Digoel, yang menyebutkan bahwa Pimpinan DPRK menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRK dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang," ujar Simon Akka. Kamis 23 Juli 2026.

Ia menyampaikan bahwa Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRK Boven Digoel berlangsung selama empat bulan, yakni sejak 25 Maret hingga 25 Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, DPRK telah melaksanakan berbagai agenda kedewanan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga legislatif.

Menurut Simon, laporan kinerja yang disampaikan pada rapat paripurna tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, tetapi juga sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tugas DPRK selama masa persidangan.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan mencerminkan komitmen DPRK dalam menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pembentukan peraturan daerah, pembahasan dan pengawasan anggaran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 ini, DPRK Boven Digoel berharap seluruh capaian yang telah diraih dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kinerja dewan pada masa persidangan berikutnya, sehingga fungsi representasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....