Balmon Merauke Sosialisasikan Penggunaan Frekuensi Radio yang Aman, Legal
- 26 Jul 2026 15:05 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, BOVEN DIGOEL–Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Merauke menggelar rangkaian pelayanan kepada masyarakat selama tiga hari di Kabupaten Boven Digoel. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang aman dan sesuai ketentuan, sosialisasi perizinan komunikasi radio perikanan bagi nelayan, serta pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR).
Kepala Balmon SFR Kelas II Merauke, Joenaedy Jafar, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi Balmon, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio secara legal dan bertanggung jawab.
"Selama tiga hari ini kami melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Hari ini sosialisasi penggunaan frekuensi radio, kemudian sosialisasi mengenai izin komunikasi radio perikanan bagi nelayan, dan pada Kamis nanti kami menyelenggarakan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR)," ujar Jafar saat ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami peran Balmon dalam mengawasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Padahal, frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola secara tertib karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kelancaran layanan komunikasi, terutama di sektor pelayaran dan penerbangan.
"Kami ingin masyarakat mengetahui apa tugas dan fungsi Balmon. Selama ini mungkin hanya mengenal nama Balmon, tetapi belum memahami perannya. Padahal penggunaan frekuensi radio tidak boleh dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan keselamatan manusia, khususnya untuk pelayaran maupun penerbangan," katanya.
Jafar menegaskan, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin penggunaan frekuensi radio. Bahkan, khusus untuk komunikasi radio perikanan yang dimanfaatkan oleh nelayan, izin diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya.
"Untuk nelayan, izin komunikasi radio perikanan itu gratis atau nol rupiah. Sementara pengguna lainnya memang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi tarifnya sangat terjangkau dan lebih ditujukan sebagai instrumen pengaturan penggunaan frekuensi," kata Jaffar.
Ia mencontohkan, izin penggunaan radio Handy Talky (HT) di wilayah Merauke hanya dikenakan biaya sekitar Rp17.500 per unit dengan masa berlaku selama satu tahun.
"Biaya tersebut bukan untuk proses pengurusan izin, melainkan sebagai pembayaran Izin Stasiun Radio (ISR). Nilainya sangat ringan dan tidak membebani masyarakat," ujarnya.
Selain biaya yang terjangkau, proses penerbitan izin juga dinilai cepat. Menurut Jafar, apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, izin penggunaan frekuensi radio dapat diterbitkan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam.
"Yang penting persyaratannya lengkap. Kalau sudah terpenuhi, izin bisa selesai dalam waktu 1x24 jam. Kami ingin masyarakat tahu bahwa prosesnya mudah, cepat, dan biayanya juga murah," katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan Balmon SFR Kelas II Merauke, tingkat kepatuhan pengguna frekuensi radio di wilayah kerjanya tergolong cukup baik. Wilayah pengawasan Balmon Merauke meliputi seluruh kabupaten di Provinsi Papua Selatan serta Kabupaten Yahukimo.
"Alhamdulillah, tingkat pelanggaran penggunaan frekuensi tanpa izin di wilayah kami tergolong minim. Kesadaran masyarakat juga semakin baik setelah dilakukan berbagai kegiatan sosialisasi," ungkapnya.
Meski demikian, Balmon masih menemukan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai legalitas perangkat telekomunikasi yang digunakan. Untuk memastikan perangkat yang dimiliki telah memenuhi standar dan memiliki sertifikasi resmi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SiRANI.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memeriksa status sertifikasi perangkat telekomunikasi sehingga terhindar dari penggunaan alat yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi mengganggu penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Balmon mengundang berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), operator seluler, RRI, TVRI, penyedia jasa telekomunikasi, hingga kalangan akademisi dan mahasiswa, khususnya Program Studi Teknik Elektronika Universitas Musamus.
Menurut Jafar, keterlibatan mahasiswa menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran sejak dini mengenai pengelolaan spektrum frekuensi radio yang tertib dan sesuai regulasi.
"Kami juga ingin menjangkau kalangan mahasiswa karena mereka nantinya akan menjadi generasi yang memahami pentingnya penggunaan frekuensi radio secara tertib. Ke depan kami juga terbuka menerima masukan dari masyarakat mengenai hal-hal yang masih perlu disosialisasikan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....