Balmon Merauke Sosialisasikan Penggunaan Frekuensi Radio

  • 26 Jul 2026 15:10 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, BOVEN DIGOEL– Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Merauke menggelar sosialisasi penggunaan frekuensi radio yang bertanggung jawab dengan mengusung tema "Bijak Menggunakan Frekuensi Radio, Komunikasi Berkualitas, Patuhi Izin, Hindari Pelanggaran". Kegiatan berlangsung di Care Inn Hotel, Merauke, Selasa (21/7/2026).

Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Balmon Merauke Junedi Fajar beserta jajaran, serta diikuti perwakilan Lembaga Penyiaran Publik RRI Merauke, TVRI Stasiun Merauke, Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Cabang Merauke, media massa, instansi pemerintah daerah, pelaku usaha jasa komunikasi, dan para pengguna perangkat radio di wilayah Merauke dan Boven Digoel.

Dalam sambutannya, Junedi Fajar menegaskan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam milik negara yang terbatas sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara tertib, sesuai aturan, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, wilayah kerja Balmon Merauke yang meliputi Merauke dan Boven Digoel memiliki cakupan geografis yang luas, sehingga komunikasi radio memegang peranan penting dalam mendukung berbagai sektor, mulai dari penyiaran, pelayanan publik, keamanan hingga komunikasi masyarakat.

"Karena itu penggunaan frekuensi harus diatur dengan baik agar tidak saling mengganggu dan seluruh layanan komunikasi dapat berjalan optimal," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga penyiaran seperti RRI dan TVRI dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta ORARI yang kerap menjadi pendukung komunikasi pada situasi darurat maupun bencana.

"Kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama agar komunikasi dan penyebaran informasi tetap berlangsung tanpa gangguan," katanya.

Junedi mengingatkan, penggunaan frekuensi radio tanpa izin dapat mengganggu berbagai layanan vital, seperti komunikasi penerbangan, pelayaran, layanan kesehatan, keamanan, hingga siaran penyiaran.

Apabila terjadi interferensi pada frekuensi-frekuensi penting, dampaknya bisa sangat serius dan merugikan masyarakat. Pelanggaran penggunaan frekuensi juga memiliki konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif, penyitaan perangkat, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dalam sesi pemaparan materi, tim Balmon Merauke menjelaskan prosedur pengajuan izin penggunaan frekuensi radio, persyaratan administrasi, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan di lapangan. Peserta juga diberi kesempatan berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengoperasian perangkat komunikasi.

Menutup kegiatan tersebut, berharap seluruh peserta dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya penggunaan frekuensi radio secara legal dan bertanggung jawab.

"Kami mengajak seluruh pengguna frekuensi, termasuk RRI, TVRI, ORARI, media massa, dan instansi terkait untuk terus bersinergi menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat di Merauke dan Boven Digoel," ujarnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif serta pengisian survei kepuasan oleh seluruh peserta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....