Sengketa Batas Tanah di Boven Digoel dan Merauke Disorot Lembaga Adat

  • 01 Jul 2026 02:43 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel – Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Boven Digoel, Maret Klaru, menyoroti masih sering munculnya persoalan batas tanah adat. Ini termasuk di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Merauke.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Menurut Maret, permasalahan batas wilayah adat kerap menjadi pembahasan di tengah masyarakat, maupun perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas mengenai tata kelola dan penyelesaian sengketa tanah berdasarkan mekanisme adat. Ia juga meminta pemerintah daerah membangun kerja sama yang lebih erat dengan lembaga adat, dalam setiap penyelesaian persoalan pertanahan.

Menurutnya, komunikasi yang baik akan menciptakan kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat adat.

"Masalah tanah, baik untuk bangunan, lapangan, maupun bandara, harus ada rekomendasi dari lembaga adat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antar keluarga maupun masyarakat," ujarnya, Kamis 18 Juni 2026.

Maret berharap sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan aparat keamanan terus diperkuat agar penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara damai. Ia menilai pendekatan tersebut akan mendukung terciptanya keamanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Boven Digoel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....