Papua Selatan Perkuat Tata Kelola Data untuk Pembangunan

  • 25 Jun 2026 07:20 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID,Boven Digoel – Pemerintah terus memperkuat konsolidasi data secara intensif dan berkelanjutan melalui implementasi program Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Ketersediaan data statistik dan data sektoral dinilai menjadi fondasi penting dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kampung, distrik, kabupaten, provinsi hingga nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua Selatan, Nugroho Asrianto, dalam kegiatan Workshop Perluasan Sirios di Boven Digoel, Selasa 23 Juni 2026.

Menurut Nugroho, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) menjadi langkah strategis dalam mendorong integrasi tata kelola data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan, dengan sistem data yang terintegrasi, seluruh proses perencanaan dan penganggaran pembangunan dapat benar-benar berbasis data sehingga program pemerintah mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran.

“Mengingat pentingnya ketersediaan data untuk perencanaan pembangunan, maka diperlukan kelembagaan data di tingkat Provinsi Papua Selatan,” ujar Nugroho.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Satu Data Tingkat Provinsi serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Orang Asli Papua (SIRIOS). Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam penyediaan data pembangunan di wilayah Papua Selatan.

Nugroho menambahkan, penguatan sistem data juga sejalan dengan program super prioritas (Sapta Cita) dalam RPJMD Papua Selatan, khususnya agenda “Papua Selatan Satu Data dan Pendataan Terpilah”. Melalui Sistem Informasi Orang Asli Papua (SIRIOS), pemerintah daerah berupaya menghadirkan data sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta data terpilah Orang Asli Papua (OAP) yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keberadaan data terpilah OAP memiliki nilai strategis karena menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Dalam konteks Papua Selatan, kata dia, pelaksanaan otonomi khusus tidak terlepas dari dua fokus utama, yakni perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua beserta seluruh aspek kehidupan yang melekat, termasuk adat, budaya, dan lingkungan. Karena itu, ketersediaan data OAP yang terstruktur dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar setiap kebijakan pembangunan dapat tepat sasaran.

Melalui Forum Satu Data, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyatukan persepsi, berdiskusi, serta menetapkan langkah konkret dalam penguatan tata kelola data di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Ke depan, Sekretariat Bersama Forum Satu Data Indonesia Provinsi Papua Selatan juga akan berperan dalam menindaklanjuti berbagai agenda penyediaan data, baik data sektoral, statistik maupun data terpilah OAP, guna mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan di Papua Selatan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....