Penertiban Lapak Pasar Sentral Tanah Merah, Pemilik Tidak Aktif Terancam Diganti
- 06 Jun 2026 07:46 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel telah menyelesaikan pendataan, terhadap lapak dan kios di Pasar Sentral Tanah Merah. Ini sebagai langkah awal penataan kembali pasar tersebut.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Boven Digoel, Emilianus Kanggim, mengatakan pemerintah akan segera memanggil para pemilik lapak yang telah terdata. Itu untuk memastikan kesediaan mereka kembali berjualan di pasar.
“Pendataan sudah dilakukan. Tinggal kami memanggil para pemilik lapak yang sudah ada,” ujarnya, Jumat 5 Juni 2026.
Menurut Emilianus, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pemilik lapak, untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. Namun apabila lapak yang dimiliki tidak ditempati dan pemiliknya tidak bersedia kembali berjualan, maka pemerintah akan mengambil langkah lanjutan.
Ia menegaskan bahwa lapak yang tidak dimanfaatkan, berpotensi dibongkar dan dialihkan kepada pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha.
“Kalau memang mereka tidak mau kembali, berarti akan dilakukan pembongkaran dan kami serahkan kepada pihak lain yang siap memanfaatkan tempat tersebut,” ucapnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah daerah saat ini juga tengah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kerja sama itu dilakukan, guna memastikan hasil keputusan pemerintah dapat dijalankan secara efektif di lapangan.
Penataan Pasar Sentral Tanah Merah menjadi salah satu upaya Pemkab Boven Digoel, dalam mengoptimalkan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat. Sekaligus menertibkan aktivitas perdagangan yang masih berlangsung di luar area pasar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....