Paskalis Letsoin: Uji Publik Penting Cegah Penolakan Masyarakat

  • 25 Mei 2026 19:11 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID,Boven Digoel — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Komisi Hukum Ad Hoc, Jumat 22 Mei 2026, di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.

Ketua Bapemperda DPR Papua Selatan yang juga anggota Komisi I DPR Papua Selatan, Paskalis Letsoin, mengatakan uji publik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus berpartisipasi dalam penyusunan regulasi.

“Proses yang harus kita lewati salah satunya adalah uji publik kepada masyarakat terkait peraturan yang akan dibahas. Kami ingin masyarakat berpartisipasi dalam pembentukan peraturan ini sehingga ke depan tidak ada anggapan bahwa masyarakat tidak mengetahui adanya peraturan tersebut,” ujar Paskalis.

Menurutnya, uji publik penting dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan maupun penolakan dari masyarakat setelah peraturan ditetapkan.

“Ketika ada masukan dari masyarakat tentu akan kami pertimbangkan dan dibahas kembali di DPR untuk melihat apakah masukan tersebut dapat dimasukkan atau tidak,” katanya.

Ia menjelaskan, meskipun pembahasan rancangan peraturan di DPR telah selesai, regulasi tersebut tetap harus melalui proses harmonisasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

Paskalis menambahkan, sejumlah aspirasi terkait kekhususan daerah belum tentu seluruhnya dapat diakomodasi dalam proses harmonisasi maupun evaluasi oleh pemerintah pusat.

“Bisa saja meskipun kita menyampaikan aspirasi terkait kekhususan daerah, namun kementerian menilai hal itu tidak perlu sehingga akhirnya kembali menggunakan aturan yang bersifat umum,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap masyarakat terus terlibat aktif dalam proses pembahasan peraturan daerah agar berbagai saran dan pemikiran yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan pemerintah bersama DPR Papua Selatan.

“Kami berharap peraturan daerah tentang Komisi Hukum Ad Hoc ini dapat segera ditetapkan sehingga tahun depan sudah bisa berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperdasi tentang Komisi Hukum Ad Hoc merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPR Papua Selatan Tahun 2026. Karena itu, pihaknya menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....