401 SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Wakil Bupati Boven Digoel
- 11 Mei 2026 09:47 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, BOVEN DIGOEL–Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menyerahkan ratusan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam apel yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Boven Digoel, Senin (11/5/2026).
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Boven Digoel, Marlinus. Dari total 507 SK PPPK yang diproses, sebanyak 401 SK telah selesai dan diserahkan kepada para pegawai, sementara 106 SK lainnya masih dalam tahap perbaikan administrasi.
Wakil Bupati meminta para PPPK yang SK-nya masih dalam proses perbaikan agar tetap bersabar. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus berupaya menyelesaikan seluruh proses administrasi agar seluruh SK dapat segera diterbitkan.
“Kepada yang SK-nya belum selesai, tetap bersabar karena pemerintah terus memperjuangkan penyelesaiannya melalui BKD,” ujar Marlinus.
Dalam kesempatan itu, Marlinus juga mengingatkan para PPPK yang telah menerima SK agar tidak mudah mengajukan pindah tugas, terutama baru beberapa waktu ditempatkan di OPD maupun distrik tertentu.
Ia menilai masih banyak masyarakat di daerah pedalaman yang membutuhkan pelayanan dari aparatur pemerintah, sehingga para pegawai diminta tetap menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan.
“Jangan baru menerima SK langsung meminta pindah. Banyak masyarakat di pedalaman yang juga membutuhkan pelayanan. Karena itu bekerjalah sesuai penempatan yang sudah diberikan,” tegasnya.
Marlinus mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati telah sepakat untuk lebih tegas terhadap pegawai yang terus mengajukan perpindahan tugas tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, penempatan pegawai telah mempertimbangkan kebutuhan pelayanan pemerintah dan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh PPPK untuk bersyukur atas kesempatan yang telah diberikan pemerintah serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....