Pemakaran 26 Kampung Persiapan Boven Digoel Perlu Gunakan Aturan Otsus

  • 02 Mar 2026 11:36 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID,Boven Digoel - Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Soleman Womsior, menegaskan bahwa percepatan pemekaran 26 kampung persiapan dapat ditempuh melalui optimalisasi aturan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Langkah tersebut dinilai sebagai solusi strategis untuk mempercepat penetapan status kampung definitif.

Pernyataan itu disampaikan Soleman saat ditemui awak media terkait perkembangan terbaru proses administrasi dan legalitas 26 kampung persiapan yang tengah diusulkan menjadi kampung definitif. Ia menjelaskan, pendekatan regulasi berbasis Otsus menjadi penting karena karakteristik pemerintahan kampung di Tanah Papua memiliki kekhususan yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

“Di Papua, istilah yang digunakan adalah kampung, bukan desa seperti di luar Papua. Hal ini berkaitan langsung dengan penerapan Otonomi Khusus,” ujar Soleman, Senin 2 Maret 2026

Ia menerangkan, seluruh kampung di Tanah Papua pada dasarnya berkategori kampung adat. Konsekuensinya, pengaturan pembentukan, penataan, hingga pemekaran kampung harus mempertimbangkan aspek adat, sosial, dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Menurutnya, perbedaan istilah antara desa dan kampung bukan sekadar nomenklatur, melainkan memiliki implikasi pada sistem pemerintahan dan regulasi yang digunakan. Jika di Pulau Jawa dikenal istilah dusun dalam struktur pemerintahan desa, di Papua istilah tersebut tidak digunakan dan langsung merujuk pada kampung sebagai satuan pemerintahan terendah berbasis adat.

Soleman menambahkan, dalam konteks Otsus, persyaratan jumlah penduduk untuk pembentukan kampung dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, faktor jumlah penduduk tidak menjadi kendala utama selama memenuhi aspek administratif, wilayah, dan dukungan masyarakat adat.

“Kita harus melihat kondisi Papua secara utuh. Kampung di sini berbasis adat, sehingga pendekatannya berbeda. Jumlah penduduk bukan satu-satunya ukuran, karena ada pertimbangan hak ulayat dan struktur sosial masyarakat,” kata Soleman

Lebih lanjut, pihak Bagian Tata Pemerintahan Setda Boven Digoel saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait guna memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi Otonomi Khusus Papua.

Dengan adanya dukungan regulasi Otsus, proses pemekaran 26 kampung persiapan dapat segera diselesaikan sehingga pelayanan pemerintahan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan merata.

“Tujuan akhirnya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di wilayah kampung,” ujarnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....