Tujuh OPD mengikuti Rapat tindaklanjut Hasil Audiensi BNPP

  • 04 Feb 2026 11:55 WIB
  •  Bovendigoel

RRI .CO.ID, Boven Digoel- Dalam rangka menindak lanjuti Hasil audensi dengan BNPP kementrian transmigrasi, kementrian pekerjaan umum dan penataan ruang, kementrian kesehatan, kementrian komunikasi dan Digital dan kementerian PPN/Bappenas pada tanggal 26-29 Januari 2026 d Jakarta, digelar  Rapat tindak lanjut yang dilansungkan di aula Bapperida Kabupaten Boven Digoel Rabu (4 Februari 2026)

Tujuh OPD mengikuti Rapat tindaklanjut Hasil Audiensi BNPP yakni, RSUD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perumahan dan Penataan Kawasan Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan BAPPERIDA.

Aisten Bidang Perekonominan dan Pembangunan sekaligus Plt Sekda Boven Digoel Fharudin Isnanto mengungkapkan, beberapa waktu lalu  tepatnya tanggal 26-29 Januari 2026 , Bupati telah mendampingi OPD untuk udensi dengan BNPP kementrian transmigrasi dan BNPP di Jakarta untuk membahas, usulan program dan kegiatan rencana aksi nasional percepatan Pembangunan daerah tertinggal (RAN-PPDT) dan insfrastruktur wilayah perbatasan tahun 2027-2029.

Pemerintah pusat menyambut baik usulan daerah dan memberi catatan-catan penring untuk segera tindaklanjuti daerah. Untuk itu Ditegaskan OPD agar segera menindaklanjuti arahan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan OPD masing-masing dengan tetap mengedepankan koordinasi dan konsultasi dengan BAPPERIDA sebagai institusi penanggungjawanan perencanaan didaerah dan juga Bupati/Wakil Bupati selaku pimpinan daerah jangan bertindak sendiri-sendiri dan ego sektoral.

Selanjutnya OPD yang baru akan mengusulkan untuk mengikuti tahapan dan arahan BAPPERIDA yang akan melakukan pendampingan dalam penyusunan usulan proposal daerah dan kelengkapan data dukung.

Dengan memanfaatkan waktu yang ada pada minggu pertama dan kedua, februari tahun 2026, guna mempersiapkan usulan. Karena direncanakan akan audiensi dengan BAPPENAS pada minggu ketiga buan februari 2026

Untuk itu kepala OPD wajib mengawal  usulan saat audiensi bersama Bupati/Wakil Bupati dan BAPPERIDA. Dengan keterbatasan anggaran perjalanan dinas, OPD diminta prioritaskan pejabat/staf perencana yang berangkat benar-benar berkontribusi aktif dalam penyusunan proposal usulan.

Kepada BAPPERIDA juga ahgarblebih selektif dan tindak lengkap dengan data dukung lansungtolak dan kepala OPD beserta jajaran tidak perlu mengikuti audiensi di BAPPENAS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....