Bupati Roni Ingatkan Kewajiban LHKPN Pejabat Negara

  • 03 Feb 2026 21:42 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel - Bupati Boven Digoel Roni Omba mengingatkan kewajiban pelaporan LHKPN kepada seluruh penyelenggara negara. Pengingat ini disampaikan bersamaan dengan arahan pemeriksaan BPK.

Bupati menyampaikan adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan.

“Seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026,” kata Roni Omba, Selasa 3 Februari 2026.

Pelaporan dilakukan melalui laman resmi KPK. Ia menegaskan LHKPN merupakan bentuk transparansi, kewajiban ini harus dipatuhi seluruh pejabat.

Bupati meminta OPD memastikan pejabatnya telah melapor. Kepatuhan terhadap LHKPN akan dipantau.

Selain itu, Bupati menyinggung monitoring area pencegahan korupsi. Terdapat delapan area yang harus diperhatikan.

Salah satu area yang disoroti adalah optimalisasi pendapatan daerah dan capaian pendapatan dinilai masih rendah. Bupati berharap kepatuhan LHKPN dapat meningkatkan integritas.

Integritas menjadi dasar pemerintahan yang bersih.

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....