DPRK Afirmasi Boven Digoel Perjuangkan Penguatan Kelembagaan

  • 30 Jan 2026 19:34 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel - Regulasi pengambilan keputusan dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Jalur Khusus hingga saat ini belum ada, sehingga DPRK afirmasi tidak bisa memanggil OPD untuk melakukan RDP terkait dengan penggunaan anggaran dana Otsus. Selain itu dalam pembahasan dana Otsus pun DPRK Afirmasi belum dilibatkan.

Menyikapi hal tersebut, lima anggota DPRK jalur khusus atau jalur otonomi khusus, sedang berupaya melakukan komunikasi dengan kementerian dalam negeri, melalui Direktorat jendral otonomi daerah, untuk memperjuangkan legalitas kelembagaan DPRK afirmasi di DPR sehingga mereka juga memiliki hak yang sama seperti komisi di dalam DPR agar dapat melakukan rapat dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah, terkait dengan penggunaan dana Otsus, selain itu juga mereka berhak untuk terlibat dalam pembahasan penggunaan dana Otsus.

Ketua DPRK Afirmasi Dr. Marthen Luter Wambarop menyampaikan, berbicara tentang otonomi khusus tentu tidak terlepas dari keberadaan DPRK, karena itu perlu DPRK hadir dalam setiap pembahasan yang merujuk pada penggunaan dana otonomi khusus.

"Jadi sampai hari ini kami dari DPRK afirmasi belum mempunyai wewenang penuh untuk menjalankan tugas sebagai DPRK untuk pengawasan, legislasi dan juga anggaran sehingga pembahasan dan pembagian anggaran Otsus ke setiap OPD kami tidak dilibatkan, oleh karena itu maka saat ini kami berlima dari DPRK jalur khusus ini sedang berupaya untuk memperkuat kelembagaan kami di DPR," kata Marthen Luter, kamis 29 Januari 2026.

Ia minta kepada pihak Ditjen otonomi daerah agar dapat mendukung, perkuat kelembagaan DPRK jalur khusus, sehingga capaian dari penggunaan dana Otsus itu dapat dirasakan manfaat oleh Orang Asli Papua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....