Partisipasi Masyarakat Menjaga Sampah Diharapkan

  • 05 Jan 2026 12:55 WIB
  •  Bovendigoel

KBRN Boven Digoel: Lima tahap penanganan yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah wajib dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat secara bertahap dan terencana, serta didasarkan pada kebijakan dan strategi yang jelas. Demikian ungkapan yang disampaikan Kepala Bidang Lingkungan Hidup Debora Itta.

Dikatakan Kabid Lingkungan bahwa, sampah merupakan salah satu masalah lingkungan yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Permasalahan sampah adalah permasalahan klasik dalam kehidupan kita sehari-hari.

Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat akan menimbulkan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat kebanyakan masih belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga dapat menimbulkan

Kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah, dan diproses pada tempat pemrosesan akhir.

Dijelaskan, sampah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari manusia. Secara umum pola penanganan sampah di Kabupaten Boven digoel hanya melalui tahapan paling sederhana, yaitu kumpul, angkut, dan buang.

Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumberdaya yang perlu dimanfaatkan semakin meningkatnya jumlah penduduk Kabupaten Boven Digoel khususnya dalam wilayah Distrik Mandobo , sehingga mengakibatkan timbulan sampah akan semakin meningkat pula.

Melalui Kegiatan Bank sampah diharapkan partisipasi aktif dari warga masyarakat yang berimplikasi pada ter edukasinya sampah yang sampai ke TPA. Bank sampah merupakan sistem pengelolaan sampah non organik yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Boven Digoel melalui Dana OTSUS dengan membentuk daur ulang sampah atau Bank Sampah di Kampung Mawan Jaya.

Bank Sampah yang sudah terbentuk ini akan berperan melakukan pendampingan dan fasilitasi terhadap pembentukan dan pengelolaan Bank Sampah Unit (BSU)

Dengan Adanya Bank Sampah ini , maka jumlah sampah yang bisa direduksi akan semakin besar karena terjadinya peningkatan pemanfaatan sampah dengan adanya pengolahan sampah melalui konsep 3R (reduce, reuse, dan recycle)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....