Kepastian Tarif Khusus UMKM 0,5 Persen Ditetapkan Berlaku Permanen

  • 28 Jul 2026 08:31 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel - Pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang berlaku secara permanen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Tarif pajak yang rendah tersebut dinilai menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. Selain meringankan beban pelaku usaha, kebijakan ini juga memberikan kepastian dalam menyusun perencanaan usaha untuk jangka panjang.

Andri Hendra Daud Ratu selaku kepala seksi pelayanan KPP Pratama Merauke saat dialog interaktif bersama RRI Boven Digoel, Senin 27 Juli 2026 menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak perlu khawatir terhadap perubahan tarif pajak karena pemerintah telah memastikan besaran tarif tetap sebesar 0,5 persen.

"Sampai sekarang tarifnya 0,5 persen untuk UMKM dan itu akan berlaku seterusnya," ujarnya.

Menurutnya, penerapan tarif yang sederhana tersebut juga memudahkan pelaku usaha dalam menghitung kewajiban pajaknya. Dengan sistem perhitungan yang mengacu pada omzet bruto, proses administrasi keuangan menjadi lebih praktis sehingga pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usahanya.

Kepastian tarif yang berlaku permanen juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di kalangan UMKM. Dengan aturan yang jelas dan tarif yang ringan, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....