Pajak Kendaraan Bone Dapat Diskon 50 Persen Selama Oktober

  • 02 Okt 2026 13:42 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID.BONE — Pemilik kendaraan di Kabupaten Bone mendapat kesempatan meringankan tunggakan pajak melalui program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sepanjang Oktober 2026. Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut memberikan potongan pokok PKB hingga 50 persen bagi tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain potongan pokok pajak, wajib pajak juga memperoleh pembebasan 100 persen denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Dimas Aji Saputra mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir.

“Program promo ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Oktober 2026,” kata Dimas, Jumat 2 Oktober 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan pajak.

Dengan adanya potongan pokok serta pembebasan denda, masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Dimas mengingatkan warga tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Pemilik kendaraan dapat segera mengecek dan menyelesaikan tunggakan selama periode keringanan masih berlangsung.

“Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran pajak kendaraan secara tertib juga berkaitan dengan penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak agar memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....