Tiga Hari Dipinjam, Mobil Warga Bone Belum Kembali

  • 29 Sep 2026 14:27 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID.BONE — Seorang perempuan, Suriani (49), warga Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, melaporkan mantan karyawannya berinisial JP (52) ke Polres Bone. Laporan tersebut dibuat setelah mobil Daihatsu Terios milik Suriani yang dipinjam JP selama tiga hari disebut belum dikembalikan hingga laporan dibuat.

Peristiwa itu bermula pada Minggu, 28 Desember 2025, di wilayah Desa Kawerang. JP yang sebelumnya bekerja di usaha meubel milik Suriani disebut meminjam kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi. Karena telah mengenal JP cukup lama, Suriani memberikan izin kepada mantan karyawannya itu menggunakan mobil Daihatsu Terios warna merah metalik bernomor polisi DW 1613 EG.

Namun, setelah batas waktu peminjaman selama tiga hari berakhir, kendaraan tersebut disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya. Suriani kemudian berupaya meminta kembali kendaraan tersebut. Namun, hingga laporan dibuat, mobil yang dipinjam JP belum juga berada di tangan pemiliknya.

Kondisi tersebut membuat Suriani memilih melaporkan persoalan itu ke Polres Bone untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum. Mobil yang dilaporkan merupakan Daihatsu Terios tahun 2024. Dalam laporan kepolisian, kendaraan tersebut tercatat dengan nomor rangka MHKG8FA1JRK051500 dan nomor mesin 2NR4C37547.

Dalam penanganan awal perkara, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler Android yang disebut berkaitan dengan laporan tersebut. Barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P., membenarkan adanya laporan tersebut pada Selasa 29 September 2026. “Kami menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian serta keberadaan kendaraan yang dilaporkan,” ujar Ananda.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan informasi untuk mengetahui secara utuh kronologi perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan. “Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain. Kesepakatan mengenai penggunaan dan batas waktu peminjaman juga disarankan dibuat secara jelas untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....