Pemkab Bone Rampingkan OPD, Ratusan Pejabat Dilantik dan Digeser
- 28 Sep 2026 20:03 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bone beserta pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Senin, 28 September 2026. Prosesi yang didampingi oleh Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, M.M., ini menandai dimulainya penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui strategi perampingan lembaga.
Langkah penataan kelembagaan tersebut berimbas langsung pada penggabungan sejumlah dinas serta perubahan nomenklatur jabatan di lingkup Pemkab Bone. Penggabungan OPD tecermin pada beberapa instansi strategis.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bone yang dipimpin oleh Andi Promal Pawi, S.STP., M.Si.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif yang kini dipercayakan kepada Hj. Andi Murni, S.E., M.Hum.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana oleh Andi Aswat, S.Sos., M.Si.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang dipimpin A. Yusuf, S.I.P., M.Si.
| Baca juga: Bupati Bone Buka Pesta Panen Gau Maraja 2026 |
Selain pejabat eselon II, perampingan meluas ke tingkat sekretaris dan kepala bidang di delapan OPD. Sebagian pejabat tetap berada di jalur struktural, sedangkan sisanya digeser ke posisi fungsional yang disetarakan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara yang memegang posisi dalam struktur baru telah diakomodasi melalui pengukuhan ini.
"Untuk pejabat yang dilantik hari ini, semua yang ada jabatan," ujar Edy.
Edy menjamin perampingan struktur tidak akan merugikan hak-hak ASN maupun menghilangkan posisi kerja mereka. Pejabat yang tidak lagi masuk dalam struktur baru ditempatkan pada jabatan fungsional yang disetarakan dengan jenjang sebelumnya, seperti posisi Analis Perdagangan Ahli Madya yang setara eselon III.
Ia menambahkan, tunjangan dan hak para pejabat tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah penggabungan dinas ini diambil sebagai amanah Peraturan Daerah (Perda) guna meningkatkan efisiensi organisasi tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik Pemkab Bone.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....