Satlantas Soppeng Tindak 27 Motor Berknalpot Brong

  • 18 Sep 2026 21:01 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID.SOPPENG — Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng menindak 27 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis 17 September 2026, malam. Patroli digelar mulai pukul 21.00 Wita hingga selesai dengan menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polres Soppeng, khususnya kawasan Kota Watansoppeng.

Kegiatan dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Soppeng IPDA Fahril Nurdin, S.H., bersama personel Satlantas. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dari hasil patroli, sebanyak 27 unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan kelayakan kendaraan. Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penggunaan kendaraan di jalan raya harus memenuhi ketentuan teknis sekaligus memperhatikan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengingatkan para pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya berkaitan dengan aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Hari Budiyanto.

Menurutnya, patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres Soppeng. “Kami mengajak masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan,” lanjutnya.

Kegiatan KRYD Satlantas Polres Soppeng berlangsung aman dan terkendali. Polisi mengimbau pengendara mematuhi ketentuan teknis kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....