BPN Sinjai Percepat Balik Nama Sertipikat Lewat Program 10 Hari
- 17 Sep 2026 21:14 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai memperkenalkan Program PERINTIS 10 Hari untuk mempercepat layanan peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah. Melalui program Kementerian ATR/BPN ini, proses pelayanan ditargetkan selesai secara transparan dan pasti dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Program tersebut disosialisasikan melalui entry meeting di Aula Kantor BPN Sinjai, Rabu 16 September 2026. Kegiatan dihadiri Kepala BPN Sinjai Asbuddin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Sinjai Hasir Ahmad, pihak Bapenda Sinjai, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Asbuddin mengatakan keberhasilan Program PERINTIS 10 Hari membutuhkan koordinasi antara BPN, perangkat daerah, dan PPAT. Kesamaan pemahaman mengenai mekanisme dan alur pelayanan dinilai penting agar proses berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama dan dapat bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Program Perintis 10 Hari, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Asbuddin.
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas mekanisme pelaksanaan, alur pelayanan, serta pembagian peran masing-masing pihak dalam mendukung percepatan layanan. Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan proses administrasi yang berkaitan dengan peralihan hak berjalan lancar.
Keterlibatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Bapenda, serta PPAT Sinjai diarahkan untuk memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program. Peran masing-masing pihak mencakup penyampaian informasi, dukungan administrasi, hingga kelancaran proses pelayanan kepada masyarakat.
BPN Sinjai menegaskan Program PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan pertanahan. Program tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian waktu serta kemudahan bagi masyarakat dalam proses peralihan hak tanah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....