Disdukcapil Bone Tekankan Keamanan Data dalam Layanan Digital

  • 16 Sep 2026 20:36 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, BONE – Peralihan pelayanan administrasi kependudukan ke sistem digital di Kabupaten Bone juga diikuti perhatian terhadap keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat. Disdukcapil memastikan data kependudukan tidak dapat digunakan atau diminta secara bebas oleh pihak lain. Setiap kebutuhan pemanfaatan data harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bone, Dahlan, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa permintaan data kependudukan dari organisasi perangkat daerah maupun pihak lain memiliki prosedur tertentu. Hal ini dilakukan untuk membatasi akses terhadap informasi penduduk dan mencegah data digunakan di luar kepentingan yang dibenarkan.

“Permintaan saja dari OPD ke Disdukcapil itu tidak bisa sembarangan. Kalau ada yang mau membuka atau menggunakan data kependudukan, harus bersurat terlebih dahulu. Jadi, ada mekanisme yang harus dilalui dan tidak semua pihak bisa langsung meminta data kepada kami,” ungkapnya kepada RRI.co.id, pada Rabu,16 September 2026.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu menganggap pelayanan digital secara otomatis membuat data kependudukan menjadi tidak aman. Disdukcapil tetap memiliki aturan dalam pengelolaan data, termasuk pembatasan terhadap akses informasi tertentu. Perlindungan tersebut menjadi bagian penting karena data kependudukan berkaitan langsung dengan identitas pribadi masyarakat.

Analis Kebijakan Dukcapil Bone, Andi Diana Jacub, SE., mengatakan aspek keakuratan dokumen juga menjadi bagian dari pengamanan data dalam pelayanan digital. Berkas yang dikirim masyarakat harus jelas dan dapat diverifikasi agar data yang masuk ke dalam sistem sesuai dengan dokumen asli.

“Kalau dilakukan secara digital, kami biasanya meminta dokumen asli untuk dipindai. Dokumennya harus jelas, baik itu ijazah, buku nikah atau dokumen lainnya, kemudian kami melihat kesesuaiannya dengan data yang ada di sistem. Jadi tidak serta-merta setiap dokumen yang dikirim langsung diubah,” ungkap Andi Diana.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan tersebut diperlukan karena perubahan data kependudukan memiliki aturan dan mekanisme tersendiri. Jika terdapat ketidaksesuaian, petugas akan melihat riwayat dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah yang dapat dilakukan. Dengan cara tersebut, kemudahan layanan digital tetap diimbangi dengan proses verifikasi.

Dahlan juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan kanal resmi Disdukcapil ketika membutuhkan pelayanan atau ingin memastikan informasi terkait dokumen kependudukan. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo karena pengurusan dokumen dapat dilakukan melalui saluran pelayanan yang disediakan. Langkah tersebut sekaligus membantu masyarakat mengurangi risiko data pribadi diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....