Kepesertaan BPJS Nonaktif, Warga Bone Bisa Reaktivasi
- 16 Sep 2026 18:43 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone — Kepesertaan BPJS Kesehatan yang tiba-tiba tidak aktif dapat menjadi persoalan bagi masyarakat, terutama ketika membutuhkan layanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Bone memastikan terdapat mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengupayakan kembali keaktifan kepesertaannya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bone, Muhammad Ihyadhy, S.IP, mengatakan masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif dapat mengajukan reaktivasi dengan membawa dokumen yang diperlukan. Pengajuan tersebut kemudian dapat diproses melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau mau mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif atau reaktivasi, itu cukup membawa kartu keluarga atau surat keterangan dari dokter. Itu langsung akan diproses,” kata Yadhy saat menjadi narasumber Bincang Siang RRI Bone, Rabu 16 September 2026.
Menurut Ihyadi, kasus kepesertaan yang tidak aktif cukup banyak terjadi, khususnya setelah adanya perubahan atau penghentian kepesertaan yang sebelumnya dibiayai pemerintah melalui APBN. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan kesehatan dapat kembali diusulkan melalui skema pembiayaan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, perubahan status kepesertaan juga dapat berdampak pada pembiayaan daerah. Peserta yang sebelumnya ditanggung melalui APBN dan kemudian tidak lagi masuk dalam skema tersebut berpotensi menjadi peserta yang pembiayaannya dialihkan ke APBD apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang paling berdampak itu akibat APBN yang dinonaktifkan. Banyak yang tiba-tiba masuk ke biaya APBD. Jadi bagaimana caranya kita memastikan masyarakat yang membutuhkan itu tetap bisa mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bone menanggung pembiayaan BPJS Kesehatan bagi 203.395 jiwa. Ihyadi menegaskan, masyarakat yang mengalami kendala kepesertaan tidak perlu langsung menganggap bahwa status nonaktif tersebut bersifat permanen, karena tersedia mekanisme pengajuan untuk mendapatkan kembali perlindungan jaminan kesehatan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....