Dua Tersangka Tindak Pindan Pencurian Diserahkan ke Kejari Bone

  • 11 Sep 2026 08:55 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID.BONE – Kepolisian Sektor (Polsek) Awangpone Polres Bone menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Rabu, 9 September 2026. Penyerahan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bone sebagai bagian dari proses hukum perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Awangpone, Aiptu Akmal, S.H., sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/7/VII/2026/Sulsel/Res Bone/Sek Awangpone tertanggal 3 Juli 2026.

Sementara berkas perkara tercatat dengan Nomor: BP/02/VIII/Res 1.8/2026/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial DN (23), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun V Nipa, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Tersangka lainnya berinisial AS (29), juga bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan Maccikka, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Selain menyerahkan kedua tersangka, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Bone.

Barang bukti tersebut berupa satu unit mesin pompa air merek Tanikaya dan satu unit mobil pikap.

Seluruh tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Laila Fitri Ahdiani AS, S.H., untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, kedua tersangka diserahkan dalam kondisi baik dan sehat. Penyerahan ini dilakukan setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Bone untuk tahapan penuntutan.

Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polsek Awangpone dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar AKP Supriyadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....