Pemkab Bone Perbarui Prosedur Pengajuan Rekomendasi BBM Subsidi Bio Solar

  • 31 Agt 2026 07:34 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Pemerintah Kabupaten Bone mengumumkan perubahan mekanisme pengurusan surat rekomendasi untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar bagi para petani dan nelayan. Aturan baru sistem rekomendasi ini mulai berlaku secara efektif pada 1 September 2026.

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan dengan berlakunya kebijakan baru tersebut, seluruh surat rekomendasi lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Para petani dan nelayan diimbau untuk segera melakukan pengajuan ulang sesuai dengan alur dan persyaratan terbaru.

" Untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian Bio Solar subsidi, pemohon wajib melengkapi berkas-berkas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Anggota Nelayan atau Tani," ujarnya Senin, 31 Agustus 2026.

Serta Foto Alat Usaha seperti dokumentasi fisik alat pertanian (seperti traktor, pompa air, dll.) atau kapal bagi nelayan. Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan resmi oleh Kepala Desa atau Lurah setempat mengenai kepemilikan usaha. Dengan bukti diterbitkan oleh Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan dengan ketentuan seperti Petani wajib terdaftar aktif di website Simluhtan.

" Membawa Surat Keterangan Usaha dari Kades/Lurah setiap kali pengambilan surat validasi. Mengirimkan foto Alsintan . Kemudian Penerbitan Rekomendasi, resmi akan diterbitkan oleh pihak Camat setelah seluruh kelengkapan berkas diverifikasi dan dinyatakan valid," tambahnya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa BBM bersubsidi ini diperuntukkan khusus bagi menunjang kegiatan usaha yang sah sesuai aturan pemerintah. Setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

" Masyarakat diharapkan dapat bekerjasama menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini benar-benar tepat sasaran serta dapat mendukung produktivitas sektor pertanian dan perikanan demi kesejahteraan bersama," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....