Collipujie Soroti Lambannya BK Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD
- 15 Agt 2026 07:58 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) menyoroti keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone yang belum meregistrasi laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. Collipujie menilai alasan kekurangan administrasi tidak semestinya menghambat proses penanganan substansi laporan.
Ketua Collipujie, Andi Afdal, mengatakan kelengkapan administrasi merupakan bagian dari prosedur, namun BK dinilai tetap perlu melihat substansi pengaduan yang telah disampaikan. Menurutnya, laporan tersebut diajukan agar BK menjalankan fungsi etik terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.
"Itu kan surat cuma formalitas prosedural untuk berlangsungnya mekanisme etik BK," ujar Andi Afdal saat dikonfirmasi, Kamis 13 Agustus 2026.
Andi Afdal meminta BK DPRD Bone tidak hanya berfokus pada persoalan administratif, tetapi segera menindaklanjuti substansi laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menilai keterlambatan proses berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan BK menjalankan fungsi etiknya.
"Padahal sebenarnya ini problem sederhana, terima suratnya, baca esensi dan maksudnya kemudian laksanakan sidang. Jangan coba membodohi publik dengan alasan-alasan normatif," tegasnya.
Ia juga meminta proses penanganan laporan dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pengaduan tersebut. Andi Afdal bahkan mengajak Ketua BK DPRD Bone untuk melakukan debat terbuka mengenai dasar dan mekanisme penanganan laporan.
"Saya undang Ketua BK DPRD debat terbuka disaksikan publik mengenai isu itu supaya clear, jangan ada dusta di antara masyarakat Bone," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, menyebut laporan Collipujie belum dapat diregistrasi karena masih terdapat sejumlah kekurangan administrasi. Collipujie diberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas, termasuk tujuan surat pengaduan, identitas pelapor dan pihak yang diadukan, uraian kejadian, serta bukti awal.
Bahtiar mengatakan setelah berkas dilengkapi, BK akan kembali menelaah laporan untuk menentukan tahapan selanjutnya. Ia menegaskan seluruh proses akan dilakukan berdasarkan ketentuan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bone.
Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Andi Tenri juga diajukan tim kuasa hukum staf Sekretariat DPRD Bone, Yuli Nofita Sari, melalui LKBHMI pada 12 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan insiden kekerasan dan kini menjadi pengaduan lain yang harus ditangani BK DPRD Bone sesuai mekanisme yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....