BK DPRD Bone Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD
- 13 Agt 2026 15:48 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone memastikan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, telah masuk dan mulai diproses. Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengatakan laporan tersebut sebelumnya masih berada di meja pimpinan DPRD Bone dan kini telah diterima BK untuk ditindaklanjuti.
Ia menyebut BK akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya. "Sudah ini, maksudnya sudah jalan. Sudah ada di BK," kata Bahtiar, Rabu 12 Agustus 2026.
Bahtiar mengatakan BK DPRD Bone akan menggelar rapat internal untuk membahas tindak lanjut laporan tersebut. Rapat dijadwalkan berlangsung Kamis 13 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.
"Jadi, saya rapat besok insyaallah untuk menindaklanjuti itu, terkait dengan persoalan administrasinya," ujarnya.
Menurut Bahtiar, pemeriksaan awal dilakukan untuk mempelajari substansi pengaduan sekaligus memastikan seluruh dokumen yang disampaikan pelapor telah lengkap. Jika masih terdapat kekurangan, pelapor akan diminta melengkapinya.
"Artinya, nanti kita pelajari dulu aduannya. Apakah ada yang perlu dilengkapi atau bagaimana," katanya.
Bahtiar menegaskan, BK belum dapat menyimpulkan substansi maupun hasil dari laporan tersebut karena proses yang berjalan masih pada tahap pemeriksaan administrasi. Selanjutnya, tindak lanjut akan ditentukan setelah rapat internal dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Andi Tenri disampaikan organisasi masyarakat sipil Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai berpotensi melanggar kode etik sebagai pimpinan DPRD Bone.
Sekretaris Collipujie, Irfan, sebelumnya meminta BK DPRD Bone segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Ia menilai kepastian proses penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fungsi Badan Kehormatan DPRD.
"Persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu individu, tetapi menyangkut marwah lembaga DPRD. Badan Kehormatan dibentuk untuk menjaga kehormatan lembaga melalui penegakan kode etik, bukan membiarkan dugaan pelanggaran menggantung tanpa kepastian," kata Irfan.
Ketua Collipujie, Andi Afhal, juga mendorong BK DPRD Bone menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional. Ia meminta proses dugaan pelanggaran etik dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....