Dugaan Pelanggaran Etik, Tim Kuasa Hukum Yuli Laporkan Ketua DPRD Bone ke BK

  • 13 Agt 2026 15:47 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diajukan tim kuasa hukum Yuli Nofita Sari melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI), Rabu 12 Agustus 2026.

Laporan berkaitan dengan dugaan insiden kekerasan yang dialami Yuli, salah seorang staf Sekretariat DPRD Bone. Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut etika dan kehormatan seorang pimpinan lembaga legislatif.

Perwakilan tim kuasa hukum, Aly Arsandi, mengatakan laporan telah resmi diserahkan kepada BK DPRD Bone untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pihaknya meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Ada perbuatan yang menimbulkan konsekuensi hukum pidana, tetapi juga menimbulkan persoalan etik yang serius karena dilakukan oleh seorang Ketua DPRD yang seharusnya menjaga kehormatan, kewibawaan, dan martabat lembaga perwakilan rakyat," ujar Aly.

Aly menilai dugaan penggunaan posisi atau relasi kuasa secara tidak proporsional terhadap staf perlu menjadi perhatian BK DPRD Bone. Ia menyebut dugaan tindakan intimidatif dan kekerasan, apabila terbukti, bertentangan dengan prinsip kepatutan dan keteladanan pejabat publik.

"Ini bukan hanya soal hubungan antara individu, tetapi ada posisi dan relasi kuasa di dalamnya. Karena itu, kami menilai persoalan ini perlu dilihat dari perspektif etik kelembagaan," katanya.

Pihak kuasa hukum meminta BK DPRD Bone segera melakukan pemeriksaan secara formal, independen, imparsial, profesional, dan akuntabel. Aly menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada BK DPRD Bone.

"Kami meminta agar semua proses dilakukan secara objektif dan profesional. Nanti apakah terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan Badan Kehormatan setelah melakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Collopujie juga telah melaporkan Andi Tenri ke BK DPRD Bone terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, sebelumnya menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan dipelajari dari sisi administrasi sebelum ditentukan tindak lanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....