Kemensos Setujui Penambahan Rombel Sekolah Rakyat, Pemkab Bone Bergerak Cepat
- 09 Agt 2026 11:19 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Harapan masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih luas melalui program Sekolah Rakyat semakin terbuka. Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi menyetujui penyesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) Sekolah Rakyat untuk Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah daerah.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Jenderal Kemensos RI Nomor 2939/1/DL.00.02/8/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditujukan kepada para Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah tindak lanjut sekaligus respons atas usulan perubahan rombel yang disampaikan oleh berbagai daerah.
Dari total usulan yang masuk, Kemensos akhirnya menyetujui sembilan usulan perubahan rombel di sejumlah titik lokasi penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Kabar baik tersebut disambut antusias oleh Pemerintah Kabupaten Bone. Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM, menilai kebijakan ini sebagai peluang besar bagi warganya, khususnya keluarga kurang mampu, agar anak-anak mereka bisa mendapatkan pendidikan terbaik.
"Alhamdulillah, penyesuaian rombel telah disetujui. Ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di Sekolah Rakyat," ujar Andi Asman. Sabtu, 8 Agustus 2026.
Bagi Kabupaten Bone, kebijakan ini menjadi momentum untuk mempercepat proses penyelenggaraan pendidikan gratis dan merata. Bupati Bone berharap seluruh proses administrasi di daerah dapat segera dituntaskan agar kesempatan emas ini tidak terlewatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
" Seiring dengan disetujuinya penyesuaian rombel ini, Kemensos menginstruksikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial untuk segera bergerak cepat memenuhi kuota serta melengkapi data administrasi peserta didik," tambahnya.
Beberapa poin penting yang harus diselesaikan oleh pemda meliputi: Pemenuhan Kuota: Memastikan jumlah calon peserta didik sesuai dengan kuota rombel yang telah disesuaikan. Rapat Pleno: Melaksanakan penetapan peserta didik melalui mekanisme rapat pleno resmi. Unggah SK: Segera mengunggah Surat Keputusan (SK) Penetapan Peserta Didik ke dalam aplikasi SETARA.
Meskipun ada penyesuaian jumlah rombel, mekanisme penerimaan peserta didik baru tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 63/HUK/2026 tertanggal 20 April 2026 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat. Kemensos menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
"Dengan kolaborasi yang baik, program Sekolah Rakyat diharapkan mampu menjadi solusi nyata dalam memperluas akses layanan pendidikan serta menatap masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak Indonesia," ujar Andi Asman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....