Satlantas Bone Percepat Penyaluran Santunan Jasa Raharja Korban Lakalantas

  • 08 Agt 2026 07:59 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID,BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone bersama Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten Bone. Santunan diterima ahli waris kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Jasa Raharja Watampone di rumah keluarga korban di kawasan perempatan Jalan MT Haryono–Pinra, Kelurahan Macanang, Jumat, 7 Agustus 2026. Turut hadir Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama.

Kecelakaan terjadi pada Rabu 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Besse Kajuara. Korban berinisial GN (4) meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Tenriawaru Watampone.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan pihaknya memastikan seluruh hak korban, termasuk santunan Jasa Raharja, diproses secepat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami selalu melakukan asistensi terhadap kejadian lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan dana Jasa Raharja diproses secara cepat," ujar AKP Riyanda Putra Utama.

Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban. Selain mendampingi proses administrasi, Satlantas Polres Bone juga menyampaikan belasungkawa dan memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.

Menurut Riyanda, santunan tersebut bukan pengganti atas kehilangan nyawa korban, melainkan bentuk perlindungan dasar untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan, pemberian santunan merupakan hak korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Satlantas Polres Bone berkomitmen membantu korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan Jasa Raharja terpenuhi.

Langkah cepat tersebut menjadi wujud sinergi antara Satlantas Polres Bone dan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....