Bupati Bone Bahas Penataan Kawasan Hutan Bersama BPKH Wilayah VII

  • 05 Agt 2026 07:38 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan strategis ini membahas koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Bone.

Program nasional yang berlangsung selama tiga hari hingga 6 Agustus 2026 ini bertujuan menata dan menyelesaikan status tanah masyarakat yang selama ini berada di dalam kawasan hutan. "Dengan program ini maka tanah-tanah masyarakat yang berupa lahan garapan, sawah, serta pemukiman sosial dapat kita keluarkan dari kawasan hutan supaya bisa menjadi sertifikat hak milik untuk masyarakat yang telah memiliki lahan tersebut," ujar Surveyor Pemantapan BPKH Wilayah VII Kementerian Kehutanan, La Ode Rahiman.

La Ode Rahiman merinci, terdapat 19 kecamatan yang meliputi 71 desa dengan total luas sekitar 2.000-an hektar di Kabupaten Bone yang masuk dalam cakupan program ini. Tahapan selanjutnya adalah pembentukan tim guna melakukan verifikasi lapangan untuk menilai kelayakan serta kecocokan data dengan kondisi nyata masyarakat.

Melalui program PPTPKH ini, tanah masyarakat yang sebelumnya belum memiliki legalitas hukum nantinya dapat disertifikatkan. Dampak positifnya, lahan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berfungsi sebagai tambahan aset yang dapat diagunkan di lembaga keuangan.

Pemerintah Kabupaten Bone menyambut baik langkah sinergi ini dan berharap proses inventarisasi serta verifikasi lapangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menuturkan keterlibatan aktif perangkat desa dan masyarakat setempat dinilai sangat krusial agar validasi data kepemilikan lahan benar-benar tepat sasaran.

Melalui penyelesaian status hukum tanah ini, kesejahteraan masyarakat di 19 kecamatan sasaran diproyeksikan akan meningkat secara signifikan. "Selain memberikan rasa aman dalam mengelola lahan, kepemilikan sertifikat sah juga membuka akses permodalan yang lebih luas bagi warga untuk mengembangkan sektor pertanian maupun usaha produktif lainnya," ujarnya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....