Aksi Main Hakim Sendiri Marak, Akademisi Ingatkan Ancaman Pidana
- 30 Jul 2026 16:17 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Fenomena aksi main hakim sendiri yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Bali dan Morowali, menjadi sorotan karena berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Akademisi hukum menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, meski dilakukan dengan alasan mengejar atau menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam Pascasarjana UIAD Sinjai, Dr. Eril, M.H., mengatakan aksi pengeroyokan terhadap seseorang merupakan perbuatan yang dapat masuk dalam ranah pidana. Menurutnya, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar.
Ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga peradilan. Masyarakat, kata dia, hanya memiliki kewenangan untuk menangkap seseorang yang tertangkap tangan dan selanjutnya menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
"Mestinya sebagai masyarakat itu kita hanya berhak menangkap pelaku. Kemudian yang tertangkap tangan itulah yang kemudian menyerahkan kepada aparat, bukan menghukum sendiri," ujarnya, Kamis, 30 Juli 2026.
,
Dr. Eril menegaskan, dugaan pencurian juga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Terlebih, seseorang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sebelum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, apabila pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan pidana tetap bergantung pada pembuktian mengenai bentuk kekerasan, unsur kesengajaan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dan kematian korban.
Dr. Eril juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, termasuk rekaman video di media sosial. Menurutnya, rekaman digital justru dapat menjadi bagian dari bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan.
Ia menilai pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum perlu diperkuat agar aksi main hakim sendiri tidak kembali terjadi. Sosialisasi aturan hukum secara masif dinilai penting, termasuk mengenai ketentuan terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....