Pelayanan Terpadu Pemkab Sinjai hingga Desa Diapresiasi Ombudsman RI

  • 30 Jul 2026 08:14 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan layanan terpadu langsung ke masyarakat di Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu 29 Juli 2026. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pelayanan terpadu tersebut menghadirkan berbagai layanan lintas sektor, mulai dari administrasi kependudukan, layanan sosial, pertanahan, hingga pemeriksaan kesehatan gratis. Sejumlah instansi yang terlibat di antaranya Disdukcapil Sinjai, Dinas Sosial, BPN, Puskesmas, pemerintah kecamatan dan desa, serta Bagian Ortala Setdakab Sinjai.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Ismu Iskandar mengapresiasi sinergi yang dibangun Pemkab Sinjai dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan jemput bola yang dipadukan dengan berbagai layanan dasar menunjukkan kehadiran pemerintah yang responsif hingga ke pelosok desa.

"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sinjai yang telah memperlihatkan sinergi pelayanan kepada masyarakat hingga ke pelosok desa. Dokumen kependudukan menjadi dokumen dasar yang mendukung berbagai layanan lain, seperti layanan DTSEN dari Dinas Sosial, pendaftaran tanah oleh BPN, hingga layanan cek kesehatan gratis. Kolaborasi seperti ini patut menjadi contoh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Sinjai membuka layanan penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta sejumlah dokumen administrasi kependudukan lainnya. Layanan ini menjadi bagian dari upaya jemput bola untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan tanpa harus datang ke pusat pemerintahan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah mengatakan, dokumen kependudukan menjadi fondasi penting dalam sinkronisasi data untuk berbagai layanan pemerintah. Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal akan memudahkan masyarakat mengakses layanan sosial, pertanahan, dan layanan publik lainnya.

"Penerbitan dokumen kependudukan dalam kegiatan ini bertujuan mendukung sinkronisasi data pada berbagai layanan, termasuk DTSEN dan pendaftaran pertanahan. Sejalan dengan program Satu Data Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal setiap warga sehingga tertib administrasi kependudukan akan memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik," jelas Arham.

Pelayanan terpadu tersebut mendapat antusiasme masyarakat Desa Bulukamase dan warga dari wilayah sekitar yang memanfaatkan layanan untuk mengurus dokumen kependudukan serta memperoleh pelayanan dasar lainnya. Pemkab Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat melalui penguatan kolaborasi lintas instansi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....