Etika Komunikasi Pejabat Publik Dibatasi Norma Hukum dan Pengawasan Digital
- 29 Jul 2026 18:04 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Etika komunikasi pejabat publik secara otomatis diatur dan dibatasi oleh norma hukum serta kode etik sejak resmi dilantik. Oleh karena itu, pejabat publik dituntut lebih selektif, berhati-hati, dan mengedepankan empati saat menyampaikan kebijakan di ruang publik.
Dosen Ilmu Hukum IAIN Bone, Dr. Imron Rizki Azis, S.H., M.H., menjelaskan, setelah dilantik, seluruh ucapan, sikap, dan tingkah laku seorang pejabat terikat pada aturan formal serta norma. Diantaranya norma sosial, adat, kesusilaan, hingga agama.
"Bertemu orang saja sudah dibatasi, apalagi komunikasi publiknya. Di mana-mana ada kamera, jadi harus disadari betul di mana ia berbicara," kata dalam program Bincang Siang RRI, Selasa, 28 Juli 2026.
Imron yang juga Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) IAIN Bone tersebut menambahkan, pesatnya era digital membuat sorotan masyarakat terhadap pejabat publik menjadi sangat tinggi. Sedikit saja kesalahan verbal atau sikap dapat dengan cepat menjadi viral dan memicu persepsi negatif publik.
Fenomena kehati-hatian di era digital ini, menurut Imron, juga dirasakan di dunia akademik. Para dosen kini membatasi candaan dalam perkuliahan karena kamera mahasiswa selalu siap mendokumentasikan segala hal.
"Karena kamera mahasiswa aktif merekam di mana-mana, bercanda pun harus hati-hati. Pejabat publik tentu dituntut lebih ketat lagi dalam memilah mana yang pantas dan mana yang tidak," tuturnya.
Meski etika berbahasa dan berperilaku berlaku untuk seluruh masyarakat, Imron menekankan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang jauh lebih besar. Ia berharap pejabat publik senantiasa membangun kesadaran untuk berkomunikasi dengan empati agar setiap pesan kebijakan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....