Satlantas Polres Bone Gagalkan Dugaan Kepemilikan Sabu saat Patroli

  • 29 Jul 2026 09:25 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID,BONE - Bermula dari penindakan pelanggaran lalu lintas, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Sambaloge Baru, Kabupaten Bone, Selasa, 28 Juli 2026. Kedua terduga diamankan saat petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas pada sore hari yang terpantau padat. Saat itu, KBO Satlantas Polres Bone IPDA Ryandika Nalaguna bersama anggotanya menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna putih karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan kendaraan tersebut diberhentikan lantaran menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan. "Saat itu petugas memberhentikan seorang pengendara motor karena menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan pelat kendaraan. Namun ketika dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik pengendara terlihat sangat mencurigakan," ujar AKP Riyanda Putra Utama.

Karena menunjukkan sikap yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang berboncengan, masing-masing berinisial ZI dan NI. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal di lokasi sebelum menyerahkan kedua terduga beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone untuk penanganan lebih lanjut. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.

"Langkah ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkoba," tutup AKP Riyanda Putra Utama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....