Pemkab Bone Sosialisasikan Pendataan Awal PPTPKH dan TORA Kawasan Hutan

  • 23 Jul 2026 12:17 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone menggelar sosialisasi sekaligus pendataan awal terhadap lokasi yang masuk dalam peta indikatif Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Helios Hotel & Convention Watampone itu dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru, S.P., M.Si., mewakili Bupati Bone.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan pada kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berupaya menyamakan pemahaman seluruh pihak sebelum pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan dilakukan di lapangan.

Dalam sambutannya, Hj. Andi Tenriawaru menegaskan bahwa program PPTPKH dan TORA memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertata.

Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

"Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam proses pendataan sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar penyelesaian penguasaan tanah dapat terlaksana secara optimal," ujar Hj. Andi Tenriawaru.

Ia juga mengimbau seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi secara serius sehingga memahami tahapan pendataan maupun proses verifikasi yang akan dilaksanakan di lapangan.

Kegiatan tersebut diikuti Tim Inventarisasi PPTPKH dan TORA, perwakilan instansi terkait, pemerintah kecamatan dan desa, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam penataan kawasan hutan dan reforma agraria.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap proses inventarisasi dan pendataan awal dapat berjalan efektif sehingga mampu mempercepat penyelesaian status penguasaan tanah di kawasan hutan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, program ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Bone.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....