Lapas Watampone Optimalkan Pemenuhan Hak Warga Binaan Melalui Sidang Pengamat
- 17 Jul 2026 22:22 WIB
- Bone
RRI.CO.ID,BONE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone terus mengoptimalkan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar secara daring bersama Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Jumat 17 Juli 2026. Sidang yang dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, membahas berbagai usulan hak pemasyarakatan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Rahnianto menegaskan seluruh proses pengusulan hak warga binaan harus dilakukan secara objektif, cermat, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pelayanan pemasyarakatan yang profesional. "Setiap proses pengusulan hak Pemasyarakatan harus dilaksanakan secara objektif, teliti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan," ujar Rahnianto.
Pada sidang tersebut, Tim TPP membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi lima warga binaan, Cuti Bersyarat (CB) untuk dua orang, serta Remisi Umum 17 Agustus 2026 bagi 69 warga binaan. Selain itu, turut dibahas usulan Remisi Tambahan Pemuka (RTPMK) bagi satu orang dan Remisi Saksi Bekerja Sama untuk satu orang, sehingga total usulan yang diproses dalam sidang mencapai 78 warga binaan.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan mengingatkan pentingnya ketelitian dan percepatan penyelesaian administrasi dalam setiap proses pengusulan hak integrasi maupun hak pemasyarakatan. Seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan juga diminta segera menindaklanjuti hasil sidang dengan melengkapi seluruh dokumen administrasi agar proses pengusulan dapat berjalan tepat waktu.
Sementara itu, Tim TPP Kantor Wilayah bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Watampone mengingatkan warga binaan yang nantinya memperoleh hak integrasi agar tetap menjaga perilaku, mematuhi peraturan, dan mengikuti program pembinaan secara konsisten. Menurut mereka, kepatuhan selama menjalani masa integrasi menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial sekaligus mencegah pencabutan hak yang telah diberikan.
Rahnianto berharap pemberian hak pemasyarakatan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. "Hak Pemasyarakatan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama mengikuti pembinaan. Saya berharap hak yang diberikan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat," tutup Rahnianto.
Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIA Watampone menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai aturan, sekaligus mendukung pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan keberhasilan reintegrasi sosial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....