Abaikan Teguran, Pemkab Bone Pasang Spanduk Peringatan di Bangunan Tak Berizin
- 08 Jul 2026 18:47 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi perizinan bangunan. Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., memimpin langsung tim gabungan untuk memberikan teguran sekaligus memasang spanduk peringatan pada bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ahmad Yani, Rabu, 8 Juli 2026.
Langkah penertiban ini dilakukan setelah pemilik usaha diketahui tidak mengindahkan tiga kali surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Pemkab Bone. Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin menegaskan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk peringatan keras bagi pelaku usaha agar segera menyelesaikan kewajiban pengurusan dan pembayaran retribusi PBG.
"Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan kepada para pengusaha agar segera mengurus dan membayar izin PBG. Ini juga menjadi contoh bahwa Pemerintah Kabupaten Bone memiliki satuan tugas yang akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, baik rumah, ruko, kantor, maupun gedung lainnya," tegas Andi Akmal.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penertiban ini merupakan amanat undang-undang yang sekaligus menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBG sendiri merupakan aturan resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik bangunan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menemukan bahwa salah satu perusahaan, Nusantara Sakti Bone, belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi PBG. Total tunggakan yang harus segera diselesaikan mencapai Rp24.951.756, yang terdiri dari:
Retribusi bangunan: Rp13.942.206
Retribusi prasarana: Rp11.009.550
Andi Akmal menambahkan bahwa pihaknya akan terus menyasar bangunan-bangunan baru yang berdiri tanpa izin PBG. Ia mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran penuh dalam memenuhi kewajiban tersebut secara sukarela.
"Pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Dengan membayar PBG, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bone," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bone berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penertiban berkelanjutan guna memastikan seluruh bangunan di wilayah tersebut memiliki legalitas yang sah demi tertib administrasi dan kemajuan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....