Kupas Isu Pidana Nikah Siri, APRI Bone Gelar Dialog
- 24 Jun 2026 19:40 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bone menggelar Dialog Hukum bertajuk "Pidana Nikah Siri di KUHP Terbaru, Benarkah?". Kegiatan yang berlangsung dinamis ini dihadiri sekitar 120 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan keagamaan dan hukum di Kabupaten Bone. Di Aula Kemenag Bone. Rabu, 24 Juni 2026.
Peserta yang hadir terdiri dari para penghulu se-Kabupaten Bone, perwakilan Penyuluh Agama Islam kecamatan, imam desa/kelurahan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, hingga lembaga bantuan hukum. Ketua Panitia, Kaharuddin, yang juga merupakan salah seorang penghulu, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari program kerja APRI Bone.
"Dialog hukum ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ada anggapan bahwa nikah siri langsung dipidana dalam KUHP terbaru. Lewat forum ini, kami ingin masyarakat mendapat pemahaman yang utuh dan berbasis regulasi," ujar Kaharuddin.
Untuk mengupas tuntas fenomena tersebut, APRI Bone menghadirkan empat narasumber berkompeten yang mengulas isu nikah siri dari berbagai sudut pandang, Perspektif Hukum Pidana (Kejari Watampone) Fighi Abdillah Baswara, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Watampone) membawakan materi "Nikah Siri dan Ancaman Pidana di KUHP Terbaru".
Ia memaparkan batasan-batasan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan regulasi terbaru agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat.
Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPA Bone) Agung Rachmadi, S.Sos., M.M. (Kepala UPT PPA Kabupaten Bone) mengulas materi "Pidana Nikah Siri di KUHP terhadap Perlindungan Sosial Kemasyarakatan". Ia menyoroti dampak buruk perkawinan tak tercatat terhadap pemenuhan hak keperdataan perempuan dan anak.
Sudut Pandang Hukum Islam (Akademisi IAIN Bone) Dr. Hamzah Latif, M.Sy. menjelaskan materi "Pidana Nikah Siri di KUHP Terbaru Perspektif Hukum Islam". Ia menggarisbawahi perbedaan keabsahan nikah secara agama dengan kewajiban pencatatan oleh negara, serta pentingnya harmonisasi keduanya demi kemaslahatan umat.
Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag Bone) Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag. (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone) memaparkan "Implementasi SE Ditjen Bimas Islam tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah". Ia menekankan bahwa mencatatkan pernikahan secara resmi adalah bentuk perlindungan hukum mutlak bagi suami, istri, dan anak.
Antusiasme peserta terlihat tinggi dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan mencuat mulai dari status hukum, implikasi administrasi, hingga strategi pencegahan praktik nikah siri di lapangan. Melalui kegiatan ini, APRI Bone berharap masyarakat luas makin memahami kedudukan nikah siri dalam hukum nasional.
"Selain demi mewujudkan tertib administrasi, dialog ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, Kemenag, dan tokoh agama di Kabupaten Bone," ujar Kaharuddin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....